Anggota DPRD Kab. Batanghari
SIPKD dalam Kerangka Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah
Diposting Oleh Admin DPRD Kab. Batang Hari | Penulis/Sumber: | Tanggal: 14 Maret 2014

Salah satu bentuk tanggungjawab pengembangan keuangan daerah dapat diwujudkan dengan menyediakan informasi keuangan yang komprehensif kepada masyarakat luas. PP No. 56/2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65/2010 tentang Perubahan Atas PP No. 56/2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, telah menetapkan bahwa daerah menyampaikan informasi yang berkaitan dengan keuangan daerah kepada pemerintah, dalam hal ini disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.

Dengan kemajuan teknologi dan informasi (information technology/IT) yang demikian pesat serta potensi pemanfaatan secara luas, hal tersebut membuka peluang bagi berbagai pihak untuk mengakses, mengelola, dan mendayagunakan informasi secara cepat dan akurat untuk lebih mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan tetap mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif.

Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) merupakan aplikasi yang  dibangun oleh Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri dalam rangka percepatan transfer data dan efisiensi dalam penghimpunan data keuangan daerah. SIPKD adalah aplikasi terpadu yang dipergunakan sebagai alat bantu pemerintah daerah yang digunakan untuk meningkatkan efektivitas implementasi dari berbagai regulasi bidang pengelolaan keuangan daerah yang berdasarkan pada asas efesiensi, ekonomis, efektif, transparan, akuntabel dan auditabel.

Aplikasi ini juga merupakan salah satu manifestasi aksi nyata fasilitasi dari Kemendagri kepada pemerintah daerah dalam bidang pengelolaan keuangan daerah, dalam rangka penguatan persamaan persepsi sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah dalam menginterpretasikan dan mengimplementasikan berbagai peraturan perundang-undangan.

Harus diakui, salah satu kelemahan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) terletak pada ketidakmampuan menyajikan data yang konsisten dan terintegrasi mulai dari data aset, anggaran, gaji, serta proses penatausahaan, sehingga menimbulkan banyak ketidakakuratan data dalam proses akuntansi yang menghasilkan LKPD baik neraca, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Arus Kas maupun Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Kelemahan lain pada pengelolaan keuangan daerah adalah tidak tersedianya unit arsip data pengelolaan keuangan yang baik sehingga banyak data penting yang hilang.

Kemendagri c.q. Ditjen Keuangan Daerah tentu sangat berkepentingan untuk meningkatkan kemampuan daerah dalam menyajikan LKPD yang transparan dan akuntabel. Ditjen Keuangan Daerah perlu terus mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan negara demi perbaikan kualitas laporan keuangan dalam rangka mencapai tata kelola pemerintahan yang baik.

Untuk itu, Ditjen Keuangan Daerah perlu memberikan perspektif yang lebih luas kepada masyarakat mengenai aspek-aspek terkait penyusunan anggaran pemerintah yang meliputi proses perencanaan serta penganggaran. Selain itu, Ditjen Keuangan Daerah juga perlu memberikan filosofi dan implementasi reformasi desentralisasi fiskal, aplikasi pengelolaan keuangan daerah, mendiskusikan permasalahan yang muncul dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah, serta strategi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelaporan keuangan negara.

Pengelolaan keuangan daerah yang baik tentu harus sejalan dengan visi dan misi pemerintah daerah, rencana pembangunan jangka menengah, rencana kerja pemerintah daerah, serta didasarkan atas performance-based budgeting. Pengelolaan keuangan daerah yang baik ini menunjukkan bahwa daerah tersebut memiliki komitmen dan integritas untuk menjadi lebih baik.

Dengan menerapkan SIPKD diharapkan menjadi salah satu solusi terhadap kesulitan operasional pengelolaan keuangan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yang disebabkan diantaranya oleh keterbatasan SDM yang berlatar belakang akuntansi. Dengan SIPKD, pelaksanaan transaksi keuangan daerah, mulai pengklasifikasian, penatausahaan, hingga penyusunan laporan keuangan dapat secara mudah dilakukan.

Dalam hal ini, yang paling pokok dari pertanggungjawaban keuangan adalah sebagai upaya konkrit dan niat baik pemerintah daerah dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan dengan prinsip-prinsip keadilan dan kepatutan dalam mengalokasikan anggaran daerah agar efektif, efisien dana bertanggungjawab sehingga hasilnya dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat.

Pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan berkualitas juga merupakan salah satu unsur penting dalam mewujudkan tata pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Untuk itu, menjadi tugas semua pihak terkait untuk melaksanakan upaya menyeluruh memperbaiki kualitas penyusunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah.

Reformasi pengelolaan keuangan daerah telah lama dilaksanakan. Berbagai persoalan dan proses pembelajaran menuju pengelolaan keuangan daerah yang baik memang belum mencapai kestabilan yang sempurna. Namun, terlihat transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah mengalami kemajuan yang sangat berarti. Membaiknya kualitas laporan keuangan pemerintah daerah dari tahun ke tahun, yang ditandai dengan kemajuan signifikan membaiknya opini audit BPK selama ini, tentu merupakan modal yang kuat untuk membangun transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Dalam konteks ini, implementasi standar akuntansi pemerintah sesungguhnya merupakan tantangan besar yang membutuhkan persiapan matang dan terstruktur terkait dengan peraturan, sistem, dan sumber daya manusianya. Pada era reformasi dan desentralisasi sekarang ini,good governance, khususnya transparansi dan akuntabilitas keuangan pemerintahan baik pusat maupun daerah telah menjadi isu sentral yang menjadi sorotan dari berbagai pihak.Kebebasan politik telah mendorong media massa dengan bebas membeberkan berbagai kasus dan peristiwa yang menyangkut keuanganpemerintah yang sebelumnya hampir tidak tersentuh oleh mata dan telinga publik.

Sejalan dengan perkembangan teknologi dan komunikasi digital pada masyarakat, hampir semua instansi pemerintah telah memiliki halaman web sendiri. Melalui website ini, instansi pemerintah telah dapat menyajikan informasi tentang hal-hal yang berkaitan perencanaan pembangunan, struktur organisasi tata kerja, pelayanan publik, peraturan website yang diteliti yang mempublikasikan laporan keuangan daerah secara transparan dan akuntabel.

Strategi yang ditawarkan dalam hal pembaruan teknologi ini adalah mengoptimalkan penggunaan website instansi pemerintah dengan mengupayakan lebih transparan dan dapat digunakan langsung oleh masyarakat untuk mendapatkan informasi tentang rencana dan pelaksanaan anggaran pemerintah daerah. SIPKD hadir untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan desentralisasi. Hal tersebut berarti bahwa untuk mempercepat proses penyampaian informasi keuangan daerah diperlukan sebuah sistem aplikasi yang dapat mengakomodir seluruh pelaksanaan sistem informasi keuangan daerah, yakni SIPKD.