Permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropoka dan bahan adiktif lainnya (Narkoba) baik ditingkat global, regional dan nasional, sejak lama telah menjadi kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes) yang terus mengancam dan merusak sendi-sendi kehidupan manusia, berbangsa dan kemajuan.
Penyalahgunaan Narkoba trennya semakin hari semakin meningkat. Hal ini dapat kita amati dari pemberitaan-pemberitaan baik dimedia cetak maupun elektronik yang hampir setiap hari memberitakan tentang penangkapan para pelaku penyalahgunaan narkoba oleh aparat BNN maupun pihak POLRI merata hampir disemua daerah di Indonesia.
Meluasnya penyalagunan sekaligus korban tindak pidana narkotika ini telah merambah kesemua lapisan masyarakat tanpa terkecuali mulai dari anak-anak, remaja, pemuda, orang tua, baik yang berpendidikan maupun orang yang tidak berpendidikan serta dari berbagai jenis profesi.
Yang lebih mengkhawatirkan bahwa ancaman bahaya Narkoba juga telah merambah kalangan generasi muda di lingkungan pendidikan mulai dari tingkat pendidikan dasar, menengah dan perguruan tinggi baik negeri, swasta dan pendidikan agama.
Sementara itu dilingkungan kerja, ancaman Narkoba tidak kalah berbahayanya, terutama lingkungan pekerjaan dibidang transportasi, hiburan malam dan penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim, pegawai lapas, dokter dan apoteker dll.
Pekerja yang bertempat tinggal tidak bersama dengan keluarga, terutama dirumah kos lebih rentan menjadi penyalahguna. Para pekerja ini karena kebutuhan dan telah memilik penghasilan maka penyalahgunaan Narkoba cenderung lebih besar kuantitas maupun kualitasnya.
Dilingkungan masyarakat, Narkoba telah merambah ke lingkungan-lingkungan keluarga dan dilingkungan pemukiman yang memicu terciptanya kawasan-kawasan merah rawan Narkoba, yang akhir-akhir ini marak di seluruh ibukota provinsi di Indonesia, contoh daerah Pulau Pandan di Jambi.
Salah satu indikasi lingkungan masyarakat yang rawan Narkoba adalah karena memudarnya system pengawasan dan pengendalian masyarakat akan pelaksanaan norma dan nilai-nilai luhur yangmenjadi indikator ketertiban bersama.
Faktor lain dari kerawanan Narkoba adalah adanya ketidakberdayaan masyarakat secara sosial dan ekonomi akibat kemiskinan dan pengangguran. Keduanya merupakan lingkaran setan yang tidak pernah ada habisnya kecuali diputus dengan upaya yang sungguh-sungguh dengan konsep pencegahan dan pemberdayaan masyarakat.
Kerawan peredaran gelap Narkoba juga terjadi pada kota/kabupaten yang penduduknya majemuk dan multikultural dengan tingkat urbanisasi yang tinggi, banyaknya pengangguran dan kemiskinan yang tinggi serta banyak tempat-tempat hiburan.
Tingginya mobilitas jasa transportasi tanpa pengawasan yang ketat dari pemerintah daerah juga menjadikan banyak penyeludupan Narkoba melalui travel, terminal, cargo dan jasa pengiriman paket.
Sementara itu keberadaan hunian dengan tingkat interaksi rendah dengan masyarakat seperti kos-kosan, rumah bedeng, rumah kontrakan, apartemen, rumah susun dll menjadikan tempat-tempat tersebut menjadi sarang produksi Narkoba.
Selama ini upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) telah dilakukan oleh aparat BNN berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan juga melibatkan aparat-aparat lain yang terkait seperti Kepolisian, TNI serta Bea dan Cukai, namun faktanya angka penyalahgunaan dan peredaran gelap masih terus meningkat setiap tahun. Ini membuktikan bahwa tidak cukup mengandalkan aparat penegak hukum untuk melakukan upaya P4GN tersebut.
Adanya kompetisi yang tidak sehat antara aparat penegak hukum juga menjadi faktor tidak berjalan maksimal upaya P4GN, belum lagi adanya oknum dari penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan aksi “86” atau damai ditempat terhadap pelaku, silahkan diamati sendiri bagaimana lifestyle aparat bagian penindakan.
Pemerintah Daerah (Pemda) sebenarnya juga mempunyai peran besar dalam upaya P4GN, dengan dikeluarkanya Inpres RI No. 12 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan Strategis Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Tahun 2011–2015 yang menginstruksikan kepada para Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota untuk menyusun dan melaksanakan rencana aksi Pencegahan, Pemberdayaan Masyarakat, Rehabilitasi dan Pemberantasan Narkoba tahun 2011–2015. Namun penulis merasa sangat sedikit daerah yang melaksanakan atau tolong bantu penulis untuk menyebutkan daerah mana yang telah melaksanakan Inpres tersebut? bahkan yang lebih parah Kepala Daerah, Sekda, dan UPTD terkait nya justru tidak tau ada Inpres tersebut.
Tahun 2013 Mendagri juga telah mengeluarkan Permendagri No. 21 Tahun 2013 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dimana dijelaskan bahwa Bupati/Walikota melaksanakan fasilitasi pencegahan dengan tugas; menyusun perda, meningkatkan partisipasi masyarakat, melakukan kemitraan dengan ormas, swasta, perguruan tinggi,dll, melibatkan forum kerukunan umat beragama, dan menyusun program kegiatan pencegahan penyalahgunaan narkotika. Namun lagi-lagi faktanya tidak banyak daerah yang melakukan.
Dengan memperhatikan fenomena-fenomena diatas semua komponen bangsa ini harus menyadari dan mengambil peran untuk ikut serta dan bertanggungjawab dengan sungguh-sungguh dan dengan cara yang tidak biasa dalam mencegah dan menanggulangi masalah Narkoba.
Untuk itu, ditingkat daerah diperlukan payung hukum berbentuk Peraturan Daerah (Perda) untuk melakukan upaya P4GN dengan fokus melakukan antisipasi dini, pencegahan, dan partisipasi masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari Narkoba. Ruang lingkup pengaturan yang dibisa dilakukan seperti: (1). Menyeleksi calon siswa, mahasiswa, pegawai/pekerja dengan test narkoba. (2). Melakukan Komunikasi Informasi Edukasi (KIE) tentang bahaya narkoba dan pola hidup sehat dalam materi ajar, lingkungan kerja dan masyarakat seperti di posyandu & PKK dll secara intensif dan kontinyu. (3). Melakukan pengaturan pemondokan, kos-kosan, hotel dan tempat-tempat usaha lainnya untuk membuat papan larangan penyalahgunaan narkoba, membuat surat pernyataan diatas materai bagi penghuni,
(4). Peningkatan peran serta masyarakat, misalnya; disetiap lingkungan pendidikan, kerja, kelurahan/desa diupayakan terbentuk kader anti narkoba, satuan tugas anti narkoba, lembaga konseling, (5). pemberdayaan lingkungan masyarakat (membentuk kampung anti narkoba) dan pemberdayaan lingkungan kerja melalui inisiatif menciptakan lingkungan narkoba seperti dengan melakukan test urine dan test rambut secara berkala pada anggotanya dan pada saat proses rekruitmen pegawai, seleksi masuk lembaga pendidikan, prosedur kenaikan pangkat, maupun penyuluhan dari kader yang ditunjuk di masing-masing lingkungan.
Dengan adanya perda tersebut daerah mempunyai landasan hukum lebih kuat dalam upaya P4GN. Kalaupun ada yang menyatakan bahwa percuma dibuat perda tetapi penegakannya mlempem, itu bab lain lagi yang bisa didiskusikan. Karena dalam penegakan hukum ada 3 faktor yang mempengaruhi pertama peraturannya, aparat penegakan hukumnya dan kondisi sosial budaya masyarakatnya.
Dengan keterlibatan semua lapisan masyarakat memerangi narkoba, semoga bangsa ini segera bebas dari peredaran gelap narkoba sehingga tercipta generasi penerus yang sehat dan siap membangun dearah, bangsa dan negara.