PERGESERAN alokasi kursi pada daerah pemilihan di Kabupaten Batang Hari tidak terhindarkan, seiring dengan ditetapkannya data kependudukan berupa data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) semester I tahun 2022 Kabupaten Batang Hari.
Data DAK2 ini akan menjadi dasar bagi KPU Kabupaten Batang Hari dalam melakukan penataan daerah pemilihan dan penyusunan alokasi kursi anggota DPRD pada Pemilu 2024.
Berapa jumlah penduduk berdasarkan DAK2 semester I tahun 2022 Kabupaten Batang Hari?, berdasarkan data resmi yang diperoleh penulis dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Batang Hari menyebutkan jumlah penduduk Kabupaten Batang Hari adalah 307.390 jiwa yang terdiri 157.700 jiwa berjenis kelamin laki-laki dan 149.690 jiwa berjenis kelamin perempuan yang tersebar di 124 desa/kelurahan dalam 8 kecamatan.
Dari jumlah 307.390 jiwa itu tersebar di delapan kecamatan , yakni Kecamatan Mersam sebanyak 33.537 jiwa, Kecamatan Muara Tembesi 35.189 jiwa, Kecamatan Muara Bulian 70.504 jiwa, Kecamatan Batin XXIV 32.438 jiwa, Kecamatan Marosebo Ulu 39.515 jiwa, Kecamatan Bajubang 42.744 jiwa, Kecamatan Marosebo Ilir 15.501 jiwa dan Kecamatan Pemayung 37.962 jiwa.
Sementara Desa Bungku Kecamatan Bajubang merupakan desa paling banyak penduduknya berjumlah 12.749 jiwa, dan paling sedikit adalah Desa Teluk Melintang Kecamatan Mersam 449 jiwa.
Berdasarkan data DAK2 tersebut, bisa dipastikan satu kursi pada daerah pemilihan Batang Hari II (Kecamatan Pemayung - Kecamatan Bajubang) berkurang sehingga pada Pemilu 2024 menjadi 9 kursi yang awalnya 10 kursi pada Pemilu 2019.
Sebaliknya terjadi penambahan satu kursi di daerah pemilihan Batang Hari III (Kecamatan Muara Tembesi - Batin XXIV) menjadi 8 kursi yang awalnya 7 kursi pada Pemilu 2019.
Sementara pada daerah pemilihan Batang Hari I (Kecamatan Muara Bulian - Kecamatan Marosebo Ilir) tetap 10 kursi dan daerah pemilihan Batang Hari IV (Kecamatan Mersam - Kecamatan Marosebo Ulu) tetap 8 kursi, sehingga alokasi kursi total DPRD Kabupaten Batang Hari periode 2024-2029 adalah 35 kursi.
Penulis yang pernah menjadi Komisioner KPU Kabupaten Batang Hari, Jambi 2008 - 2013, akan memberikan penjelasan secara sistimatis penyusunan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Batang Hari pada Pemilu 2024 dengan menggunakan data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) Kabupaten Batang Hari semester I Tahun 2022 dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Batang Hari dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Pertama, apa dasar penyelenggara pemilu wajib mengunakan DAK2 sebagai dasar penyusunan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD, jawabannya ada pada ketentuan Pasal 201 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan data kependudukan dalam bentuk data agregat kependudukan per kecamatan sebagai bahan bagi KPU dalam menyusun daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota.
Kedua, dengan jumlah penduduk Kabupaten Batang Hari 307.390 jiwa, maka jumlah kursi DPRD Kabupaten Batang Hari periode 2024 - 2029 masih tetap 35 kursi, dasar hukumnya adalah Pasal 191 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 300.000 sampai 400.000 orang memperoleh alokasi 35 kursi,.
Ketiga, terkait penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota pada Pemilu 2024, untuk Kabupaten Batang Hari tetap dengan empat Dapil, yakni Dapil Batang Hari I (Kecamatan Muara Bulian - Kecamatan Marosebo Ilir), Dapil Batang Hari II (Kecamatan Pemayung - Kecamatan Bajubang), Dapil Batang Hari III (Kecamatan Muara Tembesi - Kecamatan Batin XXIV) dan Dapil Batang Hari IV (Kecamatan Mersam - Kecamatan Marosebo Ulu).
Sejauh ini, tidak ada alasan dan dasar kuat bagi penyelenggara untuk mengubah jumlah atau pemecahan dapil, karena penyelenggara pemilu tentunya akan berpedoman pada Pasal 185 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, bahwa dasar penyusunan daerah pemilihan itu dengan memperhatikan prinsip kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistim pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam wilayah cakupan yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.
Keempat, bila mengacu pada Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum, maka tahapan penetapan alokasi kursi dan penetapan daerah pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akan dimulai 14 Oktober 2022 sampai 9 Februari 2023.
Karena itu, pihak Kemendagri akan menyediakan data kependudukan berupa DAK 2 semester I tahun 2022 dan menyerahkan kepada KPU pada bulan Oktober 2022.
Kelima, Bagaimana mekanisme penghitungan dan penyusunan alokasi kursi dan penataan daerah pemilihan, maka regulasi yang menjadi rujukan adalah Peraturan KPU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Dalam proses penghitungan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota yang harus dilakukan, dengan mengacu data DAK2 semester I tahun 2022 jumlah penduduk Kabupaten Batang Hari adalah 307.390 jiwa, maka sesuai ketentuan jumlah kursi DPRD Kabupaten Batang Hari adalah 35 kursi.
Setelah diketahui jumlah kursi DPRD Kabupaten Batang Hari, maka diteruskan dengan penetapan BPPd (Bilangan Pembagi Penduduk), ditemukan jumlah BPPd adalah 8.783. angka BPPd ini berasal jumlah penduduk Kabupaten Batang Hari (307.390 jiwa) dibagi dengan jumlah alokasi kursi DPRD Kabupaten Batang Hari (35 kursi) atau 307.390 jiwa : 35 kursi.
Selanjutnya, tahapan menghitung aloksi kursi per kecamatan, jumlah penduduk di delapan kecamatan berdasarkan DAK2 semester I tahun 2022, seperti telah disebutkan diatas, maka cara penghitungannya adalah untuk Kecamatan Muara Bulian hasilnya 8,02 (angka ini berasal dari perolehan jumlah penduduk Kecamatan Muara Bulian 70.504 jiwa dibagi dengan 8.783).
Kecamatan Mersam hasilnya 3,81 (angka ini berasal dari perolehan jumlah penduduk Kecamatan Mersam 33.537 jiwa dibagi dengan 8.783), Kecamatan Muara Tembesi hasilnya 4 (angka ini berasal dari perolehan jumlah penduduk Kecamatan Muara Tembesi 35.189 jiwa dibagi dengan 8.783), Kecamatan Batin XXIV hasilnya 3,69 (angka ini berasal dari perolehan jumlah penduduk Kecamatan Batin XXIV 32.438 jiwa dibagi dengan 8.783).
Kecamatan Marosebo Ulu hasilnya 4,49 (angka ini berasal dari perolehan jumlah penduduk Kecamatan Marosebo Ulu XXIV 39.515 jiwa dibagi dengan 8.783), Kecamatan Bajubang hasilnya 4,86 (angka ini berasal dari perolehan jumlah penduduk Kecamatan Bajubang 42.744 jiwa dibagi dengan 8.783).
Kecamatan Marosebo Ilir hasilnya 1,76 (angka ini berasal dari perolehan jumlah penduduk Kecamatan Marosebo Ilir 15.501 jiwa dibagi dengan 8.783) dan Kecamatan Pemayung hasilnya 4,32 (angka ini berasal dari perolehan jumlah penduduk Kecamatan Pemayung 37.962 jiwa dibagi dengan 8.783).
Hasilnya, hanya Kecamatan Marosebo Ilir yang tidak memenuhi syarat untuk membentuk daerah pemilihan, sementara tujuh kecamatan lainnya memenuhi syarat, persyaratan batas minimal dan maksimal jumlah kursi pada pembentukan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota tegas diatur dalam Pasal 192 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, bahwa jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi.
Kemudian, bila mengacu pada prinsip-prinsip penyusunan alokasi kursi dan penataan dapil, untuk Kabupaten Batang Hari pada Pemilu 2024, tetap memiliki 4 (empat) Dapil, yakni:
Dapil Batang Hari I (Kecamatan Muara Bulian - Kecamatan Marosebo Ilir), Dapil Batang Hari II (Kecamatan Pemayung - Kecamatan Bajubang), Dapil Batang Hari III (Kecamatan Muara Tembesi - Kecamatan Batin XXIV) dan Dapil Batang Hari IV (Kecamatan Mersam - Kecamatan Marosebo Ulu).
Lalu, tahapan selanjutnya adalah akan menentukan alokasi kursi setiap Dapil, dengan cara melakukan penghitungan alokasi kursi tahap pertama dengan mekanisme adalah Dapil Batang Hari I (Kecamatan Muara Bulian - Kecamatan Marosebo Ilir) diperoleh angka 9,79 (angka ini diperoleh dari penambahan jumlah penduduk Kecamatan Muara Bulian - Kecamatan Marosebo Ilir (70.504 jiwa +15.501 jiwa = 86.005 jiwa) dibagi 8.783), karena angka pecahan dihapus, maka Dapil Batang Hari I mendapat 9 kursi.
Untuk Dapil Batang Hari II (Kecamatan Pemayung - Kecamatan Bajubang) diperoleh angka 9,18 (angka ini diperoleh dari penambahan jumlah penduduk Kecamatan Pemayung - Kecamatan Bajubang (37.962 jiwa + 42.744 jiwa = 80.706 jiwa) dibagi 8.783) maka Dapil Batang Hari II mendapat 9 kursi.
Dapil Batang Hari III (Kecamatan Muara Tembesi - Kecamatan Batin XXIV) diperoleh angka 7,69 (angka ini diperoleh dari penambahan jumlah penduduk Kecamatan Muara Tembesi - Kecamatan Batin XXIV (32.438 jiwa + 35.189 jiwa = 67.627 jiwa) dibagi 8.783) maka Dapil Batang Hari III mendapat 7 kursi.
Kemudian pada Dapil Batang Hari IV (Kecamatan Mersam - Kecamatan Marosebo Ulu) diperoleh hasil 8,54 (angka ini diperoleh dari jumlah penduduk Kecamatan Mersam - Kecamatan Marosebo Ulu (35.537 jiwa + 39.515 jiwa = 75.052 jiwa) dibagi 8.783) maka Dapil Batang Hari IV mendapat 8 kursi. Dari uraian diatas, pada penghitungan alokasi kursi tahap pertama adalah 33 kursi, sehingga masih ada kekurangan 2 kursi untuk mencukupi 35 kursi.
Bagaimana cara menghitung sisa 2 kursi?. Menurut penulis dengan menggunakan rumus sederhana yang berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2017, yakni; Untuk Dapil Batang Hari I diperoleh angka 6.958 jiwa (angka ini diperoleh dari rumus : 86.005 jiwa - (9 kursi x 8.783), Dapil Batang Hari II diperoleh angka 1.659 jiwa (angka ini diperoleh dari rumus :
80.706 jiwa - (9 kursi x 8.783). Dapil Batang Hari III diperoleh angka 6.146 jiwa (angka ini diperoleh dari rumus : 67.627 jiwa - (7 kursi x 8.783), serta Dapil Batang Hari IV diperoleh angka 4.788 jiwa (angka ini diperoleh dari rumus : 75.052 jiwa - (8 kursi x 8.783).
Berdasarkan penghitungan sisa jumlah penduduk pada tahap kedua, maka Dapil Batang Hari I (Kecamatan Muara Bulian - Marosebo Ilir) dapat tambahan 1 kursi karena berada di posisi pertama, disusul Dapil Batang Hari III (Kecamatan Muara Tembesi - Batin XXIV) yang mendapat 1 kursi. Dengan tambahan masing-masing 1 kursi pada Dapil Batang Hari I dan III maka genaplah jumlah kursi DPRD Kabupaten Batang Hari menjadi 35 kursi.
Berdasarkan uraian diatas, maka alokasi kursi DPRD Kabupaten Batang Hari pada Pemilu 2024 berjumlah 35 kursi terpetakan pada empat dapil, yakni alokasi kursi Dapil Batang Hari I sebanyak 10 kursi, Dapil Batang Hari II sebanyak 9 kursi, Dapil Batang Hari III 8 Kursi dan Dapil Batang Hari IV 8 Kursi. (*Muhammad Aris, SH/Komisioner KPU Kabupaten Batang Hari, Jambi masa bakti 2008 - 2013).