Pimpinan DPRD
Diposting Oleh Admin DPRD Kab. Batang Hari | 28 November 2013
Dasar : Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAhun 2018
Bagian Kedua
Pimpinan
Pasal 33
(1) Pimpinan DPRD mempunyai tugas dan Wewenang :
- memimpin rapat DPRD dan menyimpulkan hasil rapat untuk mengambil keputusan;
- menyusun rencana kerja Pimpinan DPRD;
- menetapkan pembagian tugas antara ketua dan wakil wakil ketua;
- melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD;
- mewakili DPRD dalam berhubungan dengan lembaga/instansi lainnya;
- menyelenggarakan konsultasi dengan kepala daerah dan pimpinan lembaga/instansi lainnya;
- mewakili DPRD di pengadilan;
- melaksanakan keputusan DPRD tentang penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD dalam rapat paripurna DPRD yang khusus diadakan untuk itu.
KETUA : ANITA YASMIN, SE
WAKIL KETUA : M. JAAFAR, SH
WAKIL KETUA : ILHAMUDDIN, S.Pd.I