Anggota DPRD Kab. Batanghari
Pimpinan DPRD
Diposting Oleh Admin DPRD Kab. Batang Hari | 28 November 2013

Dasar : Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAhun 2018

 

Bagian Kedua

Pimpinan

 

Pasal 33

(1)  Pimpinan  DPRD mempunyai tugas dan Wewenang :

  1. memimpin rapat DPRD dan menyimpulkan hasil rapat untuk mengambil keputusan;
  2. menyusun rencana kerja Pimpinan DPRD;
  3. menetapkan pembagian tugas antara ketua dan wakil wakil ketua;
  4. melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD;
  5. mewakili DPRD dalam berhubungan dengan lembaga/instansi lainnya;
  6. menyelenggarakan konsultasi dengan kepala daerah dan pimpinan lembaga/instansi lainnya;
  7. mewakili  DPRD di pengadilan;
  8. melaksanakan keputusan DPRD tentang penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  9. menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD dalam rapat paripurna DPRD yang khusus diadakan untuk itu.

 

 

KETUA              : ANITA YASMIN, SE

 

WAKIL KETUA  : M. JAAFAR, SH

 

WAKIL KETUA  : ILHAMUDDIN, S.Pd.I