Dasar : Peraturan DPRD Kabupaten Batang Hari Nomor 01 Tahun 2012
Bagian Kedua
Pimpinan
Pasal 94
(1) Pimpinan DPRD mempunyai tugas :
- memimpin sidang-sidang dan menyimpulkan hasil sidang untuk mengambil keputusan;
- menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua;
- melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD;
- menjadi juru bicara DPRD.
- melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPRD;
- mewakili DPRD dalam berhubungan dengan lembaga/instansi lainnya;
- mengadakan konsultasi dengan kepala daerah dan pimpinan lembaga/instansi lainnya sesuai dengan keputusan DPRD;
- mewakili DPRD di pengadilan;
- melaksanakan keputusan DPRD berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menyusun rencana anggaran DPRD bersama sekretariat DPRD yang pengesahannya dilakukan dalam rapat paripurna; dan
- menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD dalam rapat paripurna DPRD yang khusus diadakan untuk itu.
(2) Dalam hal salah seorang pimpnan DPRD berhalangan sementara kurang dari 30 (tiga puluh) hari, pimpinan DPRD mengadakan musyawarah untuk menentukan salah satu pimpinan DPRD untuk melaksanakan tugas pimpinan DPRD yang berhalangan sementara, sampai dengan pimpinan yang bersangkutan dapat melaksanakan tugas kembali.
(3) Dalam hal salah seorang pimpinan DPRD berhalangan sementara lebih dari 30 (tiga puluh) hari, partai politik asal pimpinan DPRD yang berhalangan sementara mengusulkan kepada pimpinan DPRD salah seorang anggota DPRD yang berasal dari partai politik tersebut untuk melaksanakan tugas pimpinan DPRD yang berhalangan sementara.
Pasal 95
(1) Dalam hal seorang Pimpinan DPRD di berhentikan dari jabatannya, para anggota pimpinan lainnya mengadakan musyawarah untuk menentukan pelaksanaan tugas sementara sampai terpilihnya pengganti defenitif.
(2) Dalam hal Pimpinan DPRD dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana serendah-rendahnya 5 (lima) tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap, pimpinan DPRD yang bersangkutan tidak di perbolehkan melaksanakan tugas, memimpin rapat-rapat dan menjadi juru DPRD bicara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf a dan huruf c.
Dalam hal Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum, Pimpinan DPRD melaksanakan kembali tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf a dan huruf c.
KETUA : Rahmad Hasrofi, SE
WAKIL KETUA : Hj. El Firsta Nopsiamti, AR. S.H
WAKIL KETUA : dr. Muhammad Firdaus