Anggota DPRD Kab. Batanghari
Panitia Khusus (AKD)
Diposting Oleh Admin DPRD Kab. Batang Hari | 28 November 2013

Dasar : Peraturan DPRD Kabupaten Batang Hari Nomor 01 Tahun 2012

 

Bagian Kedelapan

Kelengkapan Lain

 

Pasal 114

(1)      Dalam hal diperlukan, DPRD dapat membentuk alat kelengkapan lain berupa panitia khusus.

(2)      Panitia Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap.

(3)      Panitia Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dalam Rapat Paripurna DPRD atas usul Anggota setelah mendengar pertimbangan Musyawarah.

(4)      Pembentukan Panitia Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan DPRD.

(5)      Jumlah Anggota Panitia Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan mempertimbangkan jumlah anggota setiap Komisi yang terkait dan disesuaikan dengan program /kegiatan serta kemampuan Anggaran DPRD.

(6)      Anggota Panitia Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (5), terdiri atas Komisi terkait yang diusulkan oleh masing-masing Fraksi.

(7)      Ketua dan wakil Ketua Panitia Khusus dipilih dari dan oleh Anggota Panitia Khusus

(8)      Panitia Khusus dalam  melaksanakan tugasnya dibantu oleh Sekretariat DPRD.