Dasar : Peraturan DPRD Kabupaten Batang Hari Nomor 01 Tahun 2012
Bagian Kedelapan
Kelengkapan Lain
Pasal 114
(1) Dalam hal diperlukan, DPRD dapat membentuk alat kelengkapan lain berupa panitia khusus.
(2) Panitia Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap.
(3) Panitia Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dalam Rapat Paripurna DPRD atas usul Anggota setelah mendengar pertimbangan Musyawarah.
(4) Pembentukan Panitia Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan DPRD.
(5) Jumlah Anggota Panitia Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan mempertimbangkan jumlah anggota setiap Komisi yang terkait dan disesuaikan dengan program /kegiatan serta kemampuan Anggaran DPRD.
(6) Anggota Panitia Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (5), terdiri atas Komisi terkait yang diusulkan oleh masing-masing Fraksi.
(7) Ketua dan wakil Ketua Panitia Khusus dipilih dari dan oleh Anggota Panitia Khusus
(8) Panitia Khusus dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Sekretariat DPRD.