Bagian Persidangan
Diposting Oleh Admin DPRD Kab. Batang Hari | 01 Desember 2013
![]() |
Bagian Persidangan mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris DPRD dibidang tugasnya, menyiapkan dan mendistribusikan bahan-bahan rapat/sidang yang diselenggarakan oleh DPRD, menyiapkan penyelenggaraan rapat-rapat Paripurna, rapat-rapat komisi, rapat-rapat fraksi, rapat-rapat kepanitiaan dan rapat-rapat lainnya dan menyelenggarakan pembuatan risalah-risalah rapat.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Bagian Persidangan mempunyai fungsi :
- Menyusun rencana jadwal kegiatan DPRD;
- Menyelenggarakan pembuatan risalah rapat-rapat/sidang-sidang yang diadakan oleh DPRD;
- Pengaturan pegawai yang diperbantukan pada Fraksi-fraksi, komisi-komisi dan panitia lainnya;
- Penyiapan rapat-rapat yang diselenggaran oleh DPRD, baik administrasi maupun penataan tempat;
- Pelaksanaan kegiatan rapat/sidang DPRD;
- Penelitian keputusan rapat/sidang yang diselenggarakan oleh DPRD;
- Pendokumentasian semua hasil kegiatan rapat/sidang DPRD dan memelihara arsip persidangan;
- Pengoordiniran seluruh kegiatan kepala subbagian dibawah kewenangan bagian persidangan;
- Pelaksanaan koordinasi dengan berbagai pihak terkait mengenai jadwal rapat, peserta rapat, pokok bahasan rapat, perlengkapan rapat dan hasil-hasil rapat; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas pada sekretariat DPRD, yang ditugaskan yang berwenang memberi tugas sejauh tidak menggangu pelaksanaan tugas pokok.