Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian perundang-undangan, persidangan, risalah, kehumasan, protokol dan publikasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan menyelenggarakan fungsi :
a) penyelenggaraan kajian perundang-undangan;
b) memfasilitasi penyusunan program pembentukan peraturan daerah;
c) memfasilitasi penyusunan Naskah Akademik dan draf Raperda inisiatif;
d) memverifikasi, mengevaluasi dan menganalisis prodük penyusunan peraturan perundang-undangan;
e) mengumpulkan bahan penyiapan draf Raperda inisiatif;
f) memfasilitasi penyelengaraan persidangan;
g) menyusun risalah rapat;
h) mengoordinasikan pembahasan Raperda;
i) memverifikasi, mengoordinasikan dan mengevaluasi daftar Inventaris masalah (DIM);
j) memverifikasi, mengoordinasikan dan mengevaluasi risalah rapat;
k) menyelenggarakan hubungan masyarakat;
l) menyelenggarakan publikasi; dan
m) menyelenggarakan keprotokolan.