Anggota DPRD Kab. Batanghari
Bagian Persidangan dan Perundang-undangan
Diposting Oleh Admin DPRD Kab. Batang Hari | 03 Januari 2017

Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian perundang-undangan, persidangan, risalah, kehumasan, protokol dan publikasi.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan menyelenggarakan fungsi :

a)     penyelenggaraan kajian perundang-undangan;

b)    memfasilitasi penyusunan program pembentukan peraturan daerah;

c)     memfasilitasi penyusunan Naskah Akademik dan draf Raperda inisiatif;

d)    memverifikasi, mengevaluasi dan menganalisis prodük penyusunan peraturan perundang-undangan;

e)     mengumpulkan bahan penyiapan draf Raperda inisiatif;

f)     memfasilitasi penyelengaraan persidangan;

g)    menyusun risalah rapat;

h)    mengoordinasikan pembahasan Raperda;

i)     memverifikasi, mengoordinasikan dan mengevaluasi daftar Inventaris masalah (DIM);

j)    memverifikasi, mengoordinasikan dan mengevaluasi risalah rapat;

k)    menyelenggarakan hubungan masyarakat;

l)     menyelenggarakan publikasi; dan

m)   menyelenggarakan keprotokolan.