Anggota DPRD Kab. Batanghari
Badan Musyawarah
Diposting Oleh Admin DPRD Kab. Batang Hari | 17 Desember 2013

Dasar : Peraturan DPRD Kabupaten Batang Hari Nomor 01 Tahun 2012

 

Bagian Ketiga

Badan Musyawah

 

Pasal 96

(1)  Badan Musyawarah merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada permulaan masa jabatan keanggotaan DPRD.

(2)  Badan Musyawarah terdiri dari unsur Fraksi berdasarkan perimbangan jumlah anggota paling banyak 15 orang.

(3)  Keanggotaan Badan Musyawarah terdiri dari :

a.   fraksi golongan karya paling banyak 3 orang;

b.   fraksi bintang repormasi paling banyak 3 orang;

c. fraksi demokrasi indonesia perjuangan paling banyak 2 orang;

d.  fraksi kebangkitan bangsa paling banyak 2 orang;

e.  fraksi keadilan amanat demokrat paling banyak 3 orang; dan

f.   fraksi gerakan peduli persatuan demokrasi  paling banyak 2 orang.

(4)  Susunan keanggotaan Badan Musyawarah ditetapkan dalam rapat paripurna setelah terbentuknya pimpinan DPRD, komisi, Badan Anggaran, dan fraksi.

(5)  Ketua dan Wakil Ketua DPRD karena jabatannya adalah Pimpinan Badan Musyawarah merangkap anggota.

(6)  Sekretaris DPRD karena jabatannya adalah sekretaris Badan Musyawarah bukan anggota.

(7)  Masa tugas keanggotaan Badan Musyarawah ditetapkan 1 (satu) tahun dapat diusulkan kembali oleh fraksi untuk periode selanjutnya.

 

Pasal 97

(1)  Badan Musyawarah mempunyai tugas :

  1. Menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan peraturan daerah, dengan tidak mengurangi kewenangan rapat paripurna untuk mengubahnya;
  2. Memberikan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD.
  3. Meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing;
  4. menetapkan kegiatan dan jadual acara rapat DPRD;
  5. memberi saran/pendapat untuk memperlancar kegiatan; dan
  6. merekomendasikan pembentukan panitia khusus; dan
  7. melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh rapat paripurna kepada Badan Musyawarah.

(2)  Setiap Anggota Badan Musyawarah wajib :

  1. mengadakan konsultasi dengan fraksi sebelum mengikuti rapat Badan Musyawarah; dan
  2. menyampaikan pokok-pokok hasil rapat Badan Musyawarah kepada fraksi