Anggota DPRD Kab. Batanghari
Badan Pembentukan PERDA
Diposting Oleh Admin DPRD Kab. Batang Hari | 29 September 2014

Dasar : Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014

 

Badan Pembentukan Peraturan Daerah merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna DPRD
  1. Susunan dan keanggotaan Badan Pembentukan Peraturan Daerah dibentuk pada permulaan masa keanggotaan DPRD dan permulaan tahun sidang.
  2. Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah diusulkan masing-masing fraksi berdasarkan perimbangan jumlah anggotanya dan pemerataan jumlah anggota komisi.
  3. Badan Pembentukan Peraturan Daerah dipimpin oleh seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua.
  4. Sekretaris DPRD karena jabatannya adalah sekretaris Badan Pembentukan Peraturan Daerah bukan anggota.
  5. Pimpinan Pembentukan Peraturan Daerah terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan satu (satu) orang Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat.
  6. Jumlah Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah setara dengan jumlah Anggota satu komisi di DPRD.
  7. Masa jabatan pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah paling lama 2½ (dua setengah) tahun.
  8. Masa keanggotaan Badan Pembentukan Peraturan Daerah dapat diganti pada setiap tahun anggaran.

 

 

TUGAS BADAN PEMBENTUK PERATURAN

  1. Menyusun rancangan Program Pembentukan Perda yang memuat daftar urutan dan prioritas rancangan Perda beserta alasannya untuk setiap tahun anggaran dilingkungan DPRD
  2. Melakukan koordinasi untuk penyusunan Program Pembentukan Perda antara DPRD dan Pemerintah Daerah
  3. Menyiapkan rancangan Perda usul inisiatif DPRD berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan
  4. Menyiapkan usul rancangan Peraturan DPRD
  5. Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Perda yang diajukan anggota, komisi dan/atau gabungan komisi sebelum rancangan Perda tersebut disampaikan kepada pimpinan DPRD
  6. Memberikan pertimbangan terhadap rancangan Perda yang diajukan oleh anggota, komisi dan/atau gabungan komisi, di luar prioritas rancangan Perda tahun berjalan atau di luar rancangan Perda yang terdaftar dalam Program Pembentukan Perda
  7. Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan Perda melalui koordinasi dengan komisi, dan/atau panitia khusus
  8. Menyempurnakan hasil klarifikasi Gubernur atas rancangan peraturan DPRD
  9. Memberikan masukan kepada pimpinan DPRD atas rancangan Perda yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah
  10. Membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh komisi pada masa keanggotaan berikutnya