Anggota DPRD Kab. Batanghari
Badan Anggaran
Diposting Oleh Admin DPRD Kab. Batang Hari | 17 Desember 2013

Dasar : Peraturan DPRD Kabupaten Batang Hari Nomor 01 Tahun 2012

 

 

Bagian Keenam

Badan Anggaran

 

Pasal 105

(1)     Badan Anggaran merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh  DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD.

(2)     Anggota Badan Anggaran diusulkan oleh masing-masing fraksi dengan mempertimbangkan keanggotaannya dalam tiap-tiap komisi dan paling banyak 15 (lima belas) orang dari jumlah anggota DPRD.

(3)     Keanggotaan Badan Anggaran sebagai mana dimaksud ayat (2) terdiri dari :

  1. fraksi golongan karya 3 orang;
  2. fraksi bintang reformasi 3 orang;
  3. fraksi demokrasi Indonesia perjuangan 2 orang;
  4. fraksi kebangkitan bangsa 2 orang;
  5. fraksi keadilan amanat demokrat 3 orang; dan
  6. fraksi gerakan peduli persatuan demokrasi 2 orang.

(4)       Ketua dan wakil ketua DPRD karena jabatannya adalah pimpinan Badan Anggaran merangkap anggota.

(5)       Susunan keanggotaan, ketua, dan wakil ketua Badan Angggaran ditetapkan dalam rapat paripurna.

(6)       Sekretaris DPRD karena jabatannya adalah sekretaris Badan Anggaran dan bukan sebagai anggota.

(7)       Masa keanggotaan Badan Anggaran 1 (satu) tahun dan diusulkan oleh fraksi untuk periode selanjutnya.

(8)       Penempatan anggota DPRD dalam Badan Anggaran dan perpindahannya ke alat kelengkapan DPRD lainnya didasarkan atas usul fraksi dan dapat dilakukan setiap awal tahun anggaran.

 

 Pasal 106

Badan Anggaran mempunyai tugas :

  1. memberikan saran pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD;
  2. melakukan konsultasi yang dapat diwakili oleh anggotanya kepada komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara;
  3. memberikan saran dan pendapat kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
  4. melakukan penyempurnaan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berdasarkan hasil evaluasi gubernur, bersama tim anggaran pemerintah daerah;
  5. melakukan pembahasan bersama tim anggaran pemerintah daerah terhadap rancangan kebijakan umum APBD serta rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disampaikan oleh kepala daerah; dan
  6. memberikan saran kepada pimpinan DPRD dalam penyusunan anggaran belanja DPRD.