Anggota DPRD Kab. Batanghari
Kartu Identitas Anak KIA Dan KTP Anak
Diposting Oleh Admin DPRD Kab. Batang Hari | Berita Nasional | Kamis, 03 Februari 2016 - 08:51:41 WIB

dprd.batangharikab.go.id - Mulai tahun 2016 seluruh anak mulai dari bayi baru lahir dan anak-anak dibawah umur 17 Tahun wajib memiliki KTP dalam bentuk Kartu Identitas Anak (KIA). Ketentuan dan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.

Kartu Identitas Anak ini akan menjadi tanda pengenal atau bukti diri yang sah bagi anak saat melakukan pelayanan publik seperti saat mengurus paspor atau kalau mau ke puskemas. Semua orang tua yang memiliki anak di bawah usia 17 tahun mulai sekarang sudah bisa memproses kartu identitas semua keluarganya.

“Untuk anak-anak di bawah usia 17 tahun ini diberikan KIA (Kartu Identitas Anak) kartu tersebut setara dengan Kartu Tanda Penduduk,”

Kartu Identitas Anak bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Kebijakan memberi KTP bagi anak mulai diterapkan pada tahun 2016 ini. Yakni pada anak yang sudah memiliki akte kelahiran. Dan ini adalah merupakan bagian dari cara syarat ketentuan untuk membuat KTP anak.

Dalam penerapannya, KIA dibedakan menjadi dua, yaitu untuk umur anak antara 0-5 tahun dan untuk umur anak 5-17 tahun. Perbedaannya adalah untuk KIA 0-5 tahun tanpa menggunakan foto, sedangkan KIA usia 5-17 tahun kurang satu hari menggunakan foto.

Dalam proses pembuatan KIA dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama, untuk anak yang berumur nol tahun hingga lima tahun diberikan KIA yang tidak disertai foto. Tahap kedua, setelah anak berumur lima tahun hingga 17 tahun (kurang sehari) diberikan KIA dengan menampilkan foto pemilik kartu. “Setelah berumur 17 tahun diganti dan diterbitkan kartu elektronik.

Syarat penerbitan Kartu Identitas Anak adalah sebagai berikut:

Bagi anak yang baru lahir KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran.

Bagi anak yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;

- KK asli orang tua/wali.

- KTP asli kedua orang tua/wali.

Bagi anak yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;

- KK asli orang tua/Wali.

- KTP asli kedua orang tua/wali.

- Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar. (utk KIA usia 5 thn ke atas)


Masa Berlaku KIA

Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun.

Masa berlaku KIA untuk anak diatas 5 tahun adalah sampai anak berusia  17 tahun kurang satu hari.

Jadi jika anak sudah dibuatkan KIA berbarengan dengan penerbitan Akta Kelahiran, maka wajib membuat kembali saat usianya 5 tahun hingga 17 tahun. 2 kali penerbitan KIA. (admin)