Muara Bulian – Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief, SE menghadiri rapat paripurna Istimewa dalam rangka Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari masa jabatan 2019-2024 yang digelar pada hari Jum’at (29/09/2023). Dalam rapat tersebut dilakukan pengucapan sumpah jabatan yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD M. Jaafar, SH.
Seperti diketahui sebelumnya bahwa salah satu Anggota DPRD dari Fraksi Partai GOLKAR Sdr. Hartono telah meninggal dunia pada tanggal 9 Mei 2023, dan dengan meninggalnya Sdr. Hartono tersebut, maka Partai Golongan Karya Kabupaten Batang Hari mengusulkan pemberhentian dari keanggotaan DPRD Masa Jabatan 2019-2024 yang ditindak lanjuti dengan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 795/KEP.GUB/SETDA.PEM-OTDA-2.1/2023 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi.
Setelah mengusulkan nama calon Pengganti Antar Waktu kepada Gubernur Jambi dan mendapatkan persetujuan maka berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 796/KEP.GUB/SETDA.PEM-OTDA-2.1/2023 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024, maka sdr. Sumardi diresmikan sebagai pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari menggantikan keanggotaan sdr. Hartono terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji.
Pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD sdr. Sumardi dipandu oleh M. Jaafar, SH, selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari.