Rapat Paripurna tentang Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah (Hibah) Kabupaten Batang Hari Tahun 2024, Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari, Anita Yasmin, SE didampingi Wakil Ketua I M. Jaafar, SH beserta Sekwan DPRD Kabupaten Batang Hari, M. Ali, SE, juga Anggota DPRD Kabupaten Batang hari paripurna ini dihadiri juga oleh Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief, para Forkopimda, para Kepala Organisasi Perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Batang Hari, para Kabag, para Camat, Kepala Desa, Lurah serta undangan lainnya, (15/01/2024).
Adapun dasar dari pada acara rapat hari ini adalah Hasil rapat gabungan DPRD yang telah dilaksanakan mengenai persetujuan DPRD Kabupaten Batang Hari terhadap Pemindahtanganan Barang Milik Daerah (Hibah) Kabupaten Batang Hari Tahun 2024, sebelum itu juga telah melaksanakan tinjauan lapangan terhadap objek, yang akan dihibahkan & RDP atas kelengkapan administrasi dengan bagian aset, maka dari itu rapat Paripurna ini ialah: Pembacaan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari Tentang Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah (Hibah) Kabupaten Batang Hari Tahun 2024.
Sekreatis DPRD Saat Membacakan Keputusan DPRD Nomor 01 Tahun 2024
Ketua DPRD Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari mendukung pelaksanaan kegiatan pemindahtanganan barang milik daerah (Hibah) ini, yang mana kami berharap nanti apa yang sudah dihibahkan dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya untuk kemaslahatan masyarakat Kabupaten Batang Hari tercinta ini.,
dalam sambutan bupati dimana diselenggarakannya rapat paripurna DPRD kabupaten batang hari dalam rangka persetujuan pemindahtanganan barang milik daerah (hibah). yang mana terdapat beberapa barang milik daerah yang akan kita pindah tangankan. tentunya, apa yang kita laksanakan hari ini merupakan salah satu bentuk komitmen, kerja sama, intensitas dan sinergi kita bersama dalam upaya penyelenggaraan pemerintahan dan | pelayanan publik dalam mendukung pencapaian target-target pembangunan yang telah ditetapkan.
berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2016 tentang pedomanpengelolaan barang milik daerah pada pasal 331 ayat (1) huruf a, disebutkan bahwa pemindahtanganan barang milik daerah dilakukan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan dewan perwakilan rakyat daerah untuk tanah dan/atau bangunan. dan pada hari yang berbahagia ini kami menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada ketua dan seluruh anggota DPRD kabupaten batang hari yang telah melakukan pembahasan sehingga disepakati hibah barang milik daerah tahun 2024 ini dapat disetujui. semoga apa yang telah saudarasaudari lakukan dapat bermanfaat bagi masyarakat dan visi kabupaten batang hari yaitu perubahan menuju arah baru batang hari tangguh (terdepan, agamis, nyaman, gotong royong, bermutu dan harmonis) dapat kita wujudkan.
seperti yang telah disampaikan pada nota persetujuan tadi, bahwa terdapat beberapa objek hibah berupa tanah yang akan dihibahkan, diantaranya hibah ke polres batang hari berupa tanah polsek bajubang berlokasi di kecamatan bajubang seluas 7.150 m2, tanah polsek batin xxiv berlokasi di kelurahan durian luncuk seluas 7.200 m², tanah polsek pemayung berlokasi di kelurahan jembatan mas seluas 2.500 m2, dan tanah polsek maro sebo ulu berlokasi di kelurahan simpang sungai rengas seluas 1.540 m? yang merupakan tanah milik pemerintah kabupaten batang hari yang dipinjam pakaikan ke polres batang hari pada tahun 2015. objek hibah berupa tanah yang akan dihibahkan ke kementerian agama adalah tanah madrasah aliyah negeri 2 batang hari yang berlokasi di desa suka ramai kecamatan muara tembesi seluas 4.870 m2 dan tanah perluasan madrasah aliyah negeri 2 batang
hari yang berlokasi di desa suka ramai kecamatan muara tembesi seluas 6.213 m2. objek hibah berupa tanah yang akan dihibahkan ke pengadilan agama kelas ib adalah tanah eks. pengadilan agama yang berlokasi di jalan pramuka kecamatan muara bulian seluas 3.583 m2. seluruh objek hibah tercatat dalam kartu inventaris barang milik daerah kabupaten batang hari
kami yakin dan percaya, apa yang kita lakukan hari ini, akan berdampak luas dalam upaya kita guna meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat dan penyelenggaraan pendidikan yang lebih optimal. tidak hanya dalam rangka mendukung pelayanan publik namun pelaksanaan hibah ini merupakan langkah kita bersama untuk mendukung keberlanjutan pelaksanaan tugas dari instansi penerima.
dan yang tak kalah pentingnya, dengan adanya penyerahan berita acara hibah atas tanah ini, akan terwujud pula tertib administrasi pengelolaan barang daerah. karena secara prosedur, pencatatannyatelah dihapus dari kartu inventaris barang milik pemerintah daerah kabupaten kabupaten batang hari dan selanjutnya akan dicatat pada kartu inventaris kepolisian resort batang hari, kantor kementerian agama kabupaten batang hari dan pengadilan agama kabupaten batang hari.
dengan telah disetujuinya pemindahtanganan barang milik daerah pada hari ini, berarti kita telah melewati tahapan penting dalam proses pemindahtanganan barang milik daerah kabupaten batang hari. kami menginstruksikan kepada sekretaris daerah selaku pengelola barang milik daerah dan kepala bakeuda selaku pejabat penatausahaan barang milik daerah untuk segera memproses pemindahtanganan barang milik daerah tersebut sesuai dengan aturan.
dalam sambutannya mengucapkan maaf kepada rekan-rekan legislatif, apabila pengusulan, pembahasan hingga pembacaan keputusan DPRD terhadap pemindahtanganan barang milik daerah yang kami usulkan, terdapat kekurangan maupun kekeliruan. kritik dan saran yang konstruktif tentunya sangat kami harapkan sebagai bahan perbaikan kinerja kita semua pada masa-masa mendatang.
besar harapan kami, kerja sama dan sinergitas yang telah terbangun baik selama ini diantara kita dapat terus terjaga, terbina dan bahkan lebih kita tingkatkan lagi dimasa yang akan datang demi tercapainya tujuan pembangunan serta demi kesejahteraan masyarakat di bumi serentak bak regam yang kita cintai ini.