Anggota DPRD Kab. Batanghari
Sekretaris DPRD
Diposting Oleh Admin DPRD Kab. Batang Hari | 01 Desember 2013

Sekretaris DPRD Kabupaten Batang Hari

Tugas Pokok dan Fungsi

 

Sekretaris DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi ke Sekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dan menyediakan serta mengoordinasikan tenaga ahli yang perlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.

 

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Sekretaris DPRD mempunyai fungsi :

  1. menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD;
  2. menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD;
  3. penyelenggaran rapat-rapat DPRD; dan
  4. menyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD