Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan
Diposting Oleh Admin DPRD Kab. Batang Hari | 03 Januari 2017
Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan mempunyai tugas menyeleng-garakan penyiapan pelaksanaan kegiatan penganggaran dan pengawasan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan menyelenggarakan fungsi :
- pelaksanaan fasilitasi, verifikasi, koordinasi dan evaluasi pembahasan KUA PPAS;
- pelaksanaan fasilitasi, verifikasi, koordinasi dan evaluasi pembahasan APBD/APBDP;
- pelaksanaan fasilitasi, verifikasi, koordinasi dan evaluasi pembahasan pertanggungjawaban keuangan;
- pelaksanaan fasilitasi, verifikasi, koordinasi dan evaluasi jaringan aspirasi masyarakat;
- pelaksanaan fasilitasi, verifikasi, koordinasi dan evaluasi rumusan rapat dalam rangka pengawasan;
- pelaksanaan fasilitasi, verifikasi, koordinasi dan evaluasi rapat-rapat internal DPRD;
- pelaksanaan fasilitasi, verifikasi, koordinasi dan evaluasi pelaksanaan penegakan kode etik DPRD;
- pelaksanaan fasilitasi, verifikasi, koordinasi dan evaluasi dukungan pengawasan penggunaan anggaran;
- pelaksanaan fasilitasi, verifikasi, koordinasi dan evaluasi pengawasan pelaksanaan kebijakan;
- pelaksanaan fasilitasi, verifikasi, koordinasi dan evaluasi pokok pikiran DPRD;
- pelaksanaan fasilitasi, verifikasi, koordinasi dan evaluasi kerjasama;
- penyiapan dan menyusun laporan tugas Bagian;
- pelaksanaan pembinaan kepada bawahan;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan peraturan perundang-undangan.