Bagian Umum dan Aset
Diposting Oleh Admin DPRD Kab. Batang Hari | 01 Desember 2013
Bagian Umum dan Aset mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris DPRD di bidang Tugasnya dan mempersiapkan penyelenggaraan rapat-rapat/sidang-sidang DPRD serta memberikan pelayanan administrasi dan alat-alat perlengkapan lainnya kepada Pimpinan, Anggota, Komisi, Panitia dan lain-lain.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Bagian Umum mempunyai fungsi :
- Penyiapan undangan dan bahan-bahan untuk kegiatan rapat Paripurna, Rapat Fraksi dan rapat-rapat lainnya;
- Penyiapan perjalanan dinas Pimpinan, Anggota dan Sekretariat DPRD;
- Melaksanakan pekerjaan surat-menyurat yang diperlukan Pimpinan, Anggota dan Sekretariat DPRD;
- Penyiapan bahan-bahan dalam rangka penyusunan laporan hasil peninjauan DPRD;
- Pelaksanaan kegiatan hubungan masyarakat dan penyiapan bahan-bahan dalam rangka penerbitan majalah berkala dan buku-buku yang berhubungan dengan kegiatan DPRD untuk disebarkan luaskan kepada masyarakat setelah mendapatkan persetujuan dari Pimpinan DPRD;
- Pengurusan kendaraan dan barang-barang lainnya dan menyelenggarakan kebersihan serta keamanan pada Kantor DPRD;
- Perencanaan dan pelayanan kebutuhan peralatan penyelenggaraan kebersihan dan keamanan pada kantor dan rumah Dinas Pimpinan DPRD;
- Pelaksanaan inventarisasi peralatan/perlengkapan kantor dan rumah dinas Pimpinan DPRD;
- Pelaksanaan Koordinasi dengan Kabag lain yang ada di Sekretariat DPRD;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD.