Bagian Perundangan Undangan
Diposting Oleh Admin DPRD Kab. Batang Hari | 01 Desember 2013
Bagian perundang-undangan mempunyai tugas membantu Sekretaris DPRD dibidang tugasnya, serta menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pembinaan dan merumuskan kebijakan penyelenggaraan dibidang penyusunan peraturan perundang-undangan dan analisa peraturan perundang-undangan,dokumentasi dan informasi hukum.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Bagian Persidangan mempunyai fungsi :
- penyiapan bahan perumusan peraturan perundang-undangan dan telaah hukum, dokumentasi dan informasi hukum serta analisa peraturan perundang-undangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- pelaksanaan pelayanan administratif; dan
- pelaksanaan tugas-tugas lain pada Sekretariat DPRD, yang ditugaskan oleh yang berwenang memberi tugas sejauh tidak mengganggu pelaksanaan tugas pokok.