Anggota DPRD Kab. Batanghari
Badan Legislasi
Diposting Oleh Admin DPRD Kab. Batang Hari | 17 Desember 2013

Dasar : Peraturan DPRD Kabupaten Batang Hari Nomor 01 Tahun 2012

 

Bagian Kelima

Badan Legislasi Daerah

 

Pasal 101

Badan Legislasi Daerah merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna DPRD.

 

Pasal 102

(1)     Susunan dan keanggotaan Badan Legislasi Daerah dibentuk pada permulaan masa keanggotaan DPRD dan permulaan tahun sidang.

(2)     Jumlah anggota Badan Legislasi Daerah ditetapkan dalam rapat paripurna.

(3)     Anggota Badan Legislasi Daerah berjumlah 9 (sembilan) orang yang mencerminkan keterwakilan masing-masing fraksi dan komisi  secara proporsional.

(4)     Anggota Badan Legislasi Daerah diusulkan masing-masing fraksi.

(5)     Keanggotaan Badan Legislasi Daerah terdiri dari :

  1. fraksi golongan karya 2 orang;
  2. fraksi bintang reformasi 2 orang;
  3. fraksi demokrasi indonesia perjuangan 1 orang;
  4. fraksi kebangkitan bangsa 1 orang;
  5. fraksi keadilan amanat demokrat 2 orang; dan
  6. fraksi gerakan peduli persatuan demokrasi  1 orang

 

Pasal 103

(1)      Pimpinan Badan Legislasi Daerah terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Legislasi Daerah berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat.

(2)      Apabila tidak tercapai musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka keputusan diambil secara suara terbanyak.

(3)      Sekretaris DPRD karena jabatannya adalah sekretaris Badan Legislasi Daerah bukan anggota.

(4)      Masa jabatan pimpinan Badan Legislasi Daerah paling lama 1 (satu) tahun.

 

(5)       Masa keanggotaan Badan Legislasi Daerah dapat diubah pada setiap tahun anggaran.

 

 

Pasal 104

(1)  Badan Legislasi Daerah mempunyai tugas;

  1. menyusun rancangan program legislasi daerah yang memuat daftar urutan dan prioritas rancangan peraturan daerah beserta alasannya setiap tahun anggaran dilingkungan DPRD;
  2. mengkoordinasikan penyusunan program legislasi daerah antara DPRD dan pemerintah daerah;
  3. menyiapkan rancangan peraturan daerah usul DPRD berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
  4. melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah yang diajukan anggota komisi dan/atau gabungan komisi sebelum rancangan peraturan daerah tersebut disampaikan kepada pimpinan DPRD;
  5. memberikan pertimbangan terhadap rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh anggota, komisi dan/atau gabungan komisi, diluar prioritas rancangan peraturan daerah tahun berjalan atau diluar rancangan peraturan daerah yang terdaftar dalam program legislasi daerah.
  6. mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan peraturan daerah melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus;
  7. memberikan masukan kepada pimpinan DPRD atas rancangan peraturan daerah yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah;

membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh komisi pada masa keanggotaan berikutnya.