![]() |
MUARA BULIAN - Bupati Batang Hari SINWAN, SH Senin (03/8) menyampaikan penjelasan terhadap Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja (KUPA) dan Prioritas dan Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2015 di Gedung DPRD Kabupaten Batang Hari.
Pada jajaran eksekutif, turut dihadiri Plt. Sekda Kabupaten Batang Hari Muhammad Fadhil Arief, SE, para Anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan para pejabat eselon II, III dan IV SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Batang Hari. Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari Muhammad Mahdan, S.Kom dan dihadiri oleh wakil ketua dan anggota DPRD Kabupaten Batang Hari.
Bupati Sinwan, SH menyampaikan, “Penyusunan KUPA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2015 bertujuan sebagai pedoman atau acuan dalam menentukan prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah”. Kata Bupati
Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan perubahan APBD Tahun Anggaran 2015 menunjukkan adanya perubahan beberapa asumsi yang mendasari penetapan pos penerimaan, belanja maupun pos pembiayaan, khususnya sisa lebih perhitungan anggaran. Pos-pos ini secara langsung akan mempengaruhi pos belanja yang nantinya akan mempengaruhi pula aktifitas kegiatan administrasi pemerintah, pembangunan maupun sosial kemasyarakatan”. Jelas Bupati
Bupati berharap dengan adanya penjelasan rancangan kebijakan umum perubahan APBD (KUPA dan PPASP) tahun 2015 kiranya perlu disepakati dalam bentuk nota kesepakatan antara eksekutif dan Legislatif sebagai dasar penyusunan rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2015.