Anggota DPRD Kab. Batanghari
Dewan Usulkan Perda Kadaluarsa di Revisi
Diposting Oleh Admin DPRD Kab. Batang Hari | Berita DPRD Hari Ini | Selasa, 29 September 2015 - 13:21:08 WIB

MUARA BULIAN – Cepatnya perkembangan peraturan perundang-undangan dan hukum di Indonesia memberikan dampak implikasi kepada masyarakat dan pemerintah daerah. Peraturan daerah (perda) yang dibuat oleh pemerintah daerah juga harus fleksibel dan terus menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru.

“Perda yang dinilai sudah kadaluarsa dan dinilai tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang terbaru semestinya segera direvisi, “ usul Najamudin, politisi Gerindra ini.

Menurut anggota Komisi III DPRD Batang Hari ini, ada beberapa perda yang semestinya masuk dalam revisi, seperti Perda No. 7 Tahun 2013 tentang Pemerintah Desa, sementara peraturan terkait desa terus berkembang. “Saat ini sudah ada UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, begitupun dengan peraturan pelaksananya, PP No. 43 Tahun 2014 juga sudah dibentuk dan disahkan,” jelas Najamudin.

Disatu sisi, beber Najamudin Perda No. 7 Tahun 2013 tersebut yang mempedomani UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2005 telah dicabut dan diganti dengan UU No. 6 Tahun 2014 dan PP No. 43 Tahun 2014. Selain perda tentang pemerintahan desa tersebut, mungkin masih ada perda lainnya yang sudah layak untuk direvisi. “Kita berharap, pemerintah daerah melalui bagian hukum untuk menginventaris perda-perda yang dinilai perlu untuk direvisi,” pinta Najamudin.

Untuk saat ini, kata Najamudin, ada beberapa perda yang telah disampaikan oleh Pemkab Batang Hari kepada DPRD Batanghari untuk segera dibahas. Misalnya saja ranperda perubahan Perda No. 18 Tahun 2011 tentang Adminsitrasi Kependudukan, Ranperda Pencabutan Perda No. 23 Tahun 2011 tentang Restribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil, ranperda perubahan atas Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi pemakaian kekayaan daerah.(ris).