Anggota DPRD Kab. Batanghari
Batang Hari Segera Miliki Perda Kawasan Tanpa Rokok
Diposting Oleh Admin DPRD Kab. Batang Hari | Berita DPRD Hari Ini | Senin, 26 Oktober 2015 - 15:12:56 WIB

MUARABULIAN – Kabupaten Batang Hari dalam waktu dekat akan segera memiliki Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Rancangan Perda KTR tersebut merupakan salahsatu dari tiga ranperda inistiaf yang diusulkan DPRD Kabupaten Batang Hari. Ketiga ranperda inisiatif ini disampaikan pada rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batang Hari, Senin (26/10).

Jon Kennedy, S,Pd, M.Pd, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kabupaten Batang Hari menyebutkan, tiga ranperda insiatif itu adalah ranperda KTR, ranperda tentang pengelolaan zakat dan ranperda tentang pengelolaan hutan berbasis kemasyarakatan.”Pada tahun 2015 ini, DPRD Kabupaten Batang Hari mengajukan tiga ranperda inisiatif,” katanya.

Ada beberapa alasan diajukan tiga ranperda inisiatif tersebut, jelas Jon kennedy adalah untuk ranperda tentang KTR, bahwa merokok merupakan kegiatan yang merugikan kesehatan baik kepada perokok aktif maupun pasif. Perokok mempunyai resiko 2 hingga 4 kali lipat terkena serangan jantung koroner dan resiko kematian mendadak. ‘Perlindungan terhadap bahaya paparan asap rokok terhadap orang lain dan sekitarnya perlu ada regulasi yang mengaturnya guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat khususnya di Kabupaten Batang Hari,” ungkap Jon Kennedy.

Sementara ranperda pengelolaan zakat ini diajukan, supaya pelaksanaan pengelolaan zakat lebih profesional dan bertanggungjawab sesuai dengan syariat islam yang dilandasi dengan prinsip amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, akuntabilitas sehingga dapat meningkatkan efektifitas fan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat.

Selanjut, pengajuan ranperda pengelolaan hutan berbasis kemasyarakatan ini, bertujuan memperoleh manfaat yang optimal dari hutan dan kawasan hutan bagi kesejahteraan masyarakat disekitarnya.

Selain tiga ranperda inisiatif tersebut, secara terpisah Pemerintah Kabupaten Batang Hari juga menyampaikan 6 ranperda pada tahun 2015 ini, yakni ranperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Batang Hari Nomor. 18 tahun 2011 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, ranperda tentang pencabutan atas Perda Kabupaten Batang Hari Nomor. 23 tahun 2011 tentang restribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, ranperda tentang PPNS Kabupaten Batang Hari, ranperda tentang desa, ranperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Batang Hari Nomor. 4 tahun 2012 tentang retsribusi pemakaian kekayaan daerah dan ranperda tentang restribusi tempat rekreasi dan olahraga. (muhammad aris).